faq1:5k34:166199--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT LB ada batas waktu lapornya? di web based gak bisa soalnya
Jawaban
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; Di UU KUP pasal 3 ayat 7 stdd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/166199--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)