User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166186--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya mengenai PPN atas jasa penyedia tenaga kerja, vendor kita merincikan tagihan beserta management feenya, PPN yang di kenakan apakah dari Feenya saja?

Jawaban

sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, termasuk di dalamnya jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja. sedangkan untuk management fee tidak disebutkan dalam ketentuan jadi kemungkinan tetap dikenakan ppn. disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k34/166186--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1