User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166184--05-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perhitungan IB gimana ya?

Jawaban

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k34/166184--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)