faq1:5k34:166184--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perhitungan IB gimana ya?
Jawaban
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/166184--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)