User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166181--05-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada transaksi sesama WPDN, namun penyerahan barangnya terjadi di singapura. apakah tetap buat fp?

Jawaban

diluar cakupan UU kita karena penyerahan terjadi di kuar daerah pabean, tidak perlu terbit fp

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/166181--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)