faq1:5k34:166181--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada transaksi sesama WPDN, namun penyerahan barangnya terjadi di singapura. apakah tetap buat fp?
Jawaban
diluar cakupan UU kita karena penyerahan terjadi di kuar daerah pabean, tidak perlu terbit fp
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/166181--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)