faq1:5k34:166177--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan Saya memesan jasa dari perusahaan luar negeri yaitu Denmark, kami sudah jelaskan kepada mereka jika ingin memanfaatkan P3B atau Tax Treaty harus melengkapi persyaratannya. mereka sanggupi dan mereka penuhi, namun yang jadi masalahnya ketika kami analisa lagi ternyata di COR dari Kantor Pajak Denmark tidak emnyertakan masa berlaku COR hanya ada tanggal diterbiatkan COR, apakah COR tersebut bisa dianggap 1 tahun berlku dari tanggal pengajuannya (issuance date)?
Jawaban
Untuk COR, sesuai dengan Per-25/2018 pasal 4 disebutkan ada masa tahun berlakunya..
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/166177--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)