faq1:5k34:166174--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah tanah dan bangunan yang dikecualikan yang gimana?
Jawaban
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/166174--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)