User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166148--18-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika OP mau ikut PPS, punya perusahaan sudah ada aktanya, tapi belum dilakukan penyetoran modal dan perusahaan tidak jadi beroperasi, bagaimana perlakuannya?

Jawaban

kalau secara hukum kan perusahaan itu masih ada. kalau secara nyata tidak ada dan sudah memiliki npwp, bisa ajukan penghapusan npwp aja untuk perusahaannya. kalau kita kan ga bisa menentukan, kembali ke wajib pajaknya sendiri. kalau wp merasa kesulitan mementukan apakah bisa ikut pps atau tidak, bisa konsultasikan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k34/166148--18-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1