faq1:5k34:166106--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kredit pajak pph pasal 23 jika wp pp 23 bisa dikreditkan?
Jawaban
atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, oleh Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/166106--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)