User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166106--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kredit pajak pph pasal 23 jika wp pp 23 bisa dikreditkan?

Jawaban

atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, oleh Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/166106--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)