User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166103--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada wpdn transaksi dengan wpln, dia ada but, ini di potong pph pasal 26 apa 23?

Jawaban

dilihat dulu transaksinya bagaimana. jika dia ada but transaksi dengan pusat, namun ada force of atraction, sehingga penghasian di anggap penghasilan but, maka potong pph 23

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/166103--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1