faq1:5k34:166096--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya, saya ada transaksi dengan perusahaan yang ada di Filipina (anggaplah dengan PT A) berupa Jasa, PT A menerbtikan invoice tagyhan ke saya atas transaksi jasa yang telah diterbitkan, di dalam invoice tersebut terdapat DPP & PPN mnrt negara Filipin. untuk kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia, apakah saya wajib memungut PPN JLN dan PPh 26 Juga? lalu DPP nya dari mana DPP saja kah atau DPP + PPN mnrt negara filipin?
Jawaban
untuk DPP nya adalah penggantian sesuai dengan pengertian UU PPN HPP, dan untuk pph pasal 26 tetap dipotong sesuai objek pot putnya dan kalau ada P3B wp dapat menggunakan skema PEB apabila memenuhi syarat administratifnya yaitu memiliki SKD
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k34/166096--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)