User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166094--05-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

@kring_pajak apakah kanwil kpp bisa menerbitkan SKPKPP “tanpa” menerbitkan SPMKP? Terima kasih

Jawaban

menurut PMK 244 2015 Pasal 9 ayat 4 : Dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. dan ayat 5 nya : Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak. kalau wp memberitahukan rekeningnya , maka SKPKPP akan dilengkapi dan SPMKP akan diproses

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k34/166094--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)