faq1:5k34:166083--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu kalau saya mau membuat surat pemberitahuan penggantian aktiva tetap berwujud sesudah masa produksi dimulai 1. surat pemberitahuannya harus saya sampaikan ke DJP to nya ke bagian mana/ke siapa yah? 2. proses disposal dari aktiva tetap yang diganti ini,
Jawaban
Untuk disposalnya tidak dijelaskan, untuk penyempaian pemberitahuan dalam PMK dijelaskan ke DJP. silahkan penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k34/166083--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)