User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166083--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu kalau saya mau membuat surat pemberitahuan penggantian aktiva tetap berwujud sesudah masa produksi dimulai 1. surat pemberitahuannya harus saya sampaikan ke DJP to nya ke bagian mana/ke siapa yah? 2. proses disposal dari aktiva tetap yang diganti ini,

Jawaban

Untuk disposalnya tidak dijelaskan, untuk penyempaian pemberitahuan dalam PMK dijelaskan ke DJP. silahkan penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k34/166083--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)