User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166080--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana cara minta SKB untuk pph 22 impor, re-impor?

Jawaban

Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/166080--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)