faq1:5k34:166080--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana cara minta SKB untuk pph 22 impor, re-impor?
Jawaban
Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/166080--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)