User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166045--05-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#34Q: apabila ada faktur pajak masukan belum dikreditkan kemudian terjadi pengembalian barang, apakah pembeli harus mengkreditkan dulu kemudian baru dibuat nota retur atau seperti apa?

Jawaban

#34A by pm jika WP ingin mengkreditkan PM nya, maka harus diupload dulu FP masukannya, soalnya waktu rekam nota retur ngisi nomer FP yg diretur.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/166045--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)