User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166005--05-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

badan armada truk - plat kuning untuk angkutan barang - jasa angkutan umum darat - plat kuning, masih bukan jasa kena pajak ?

Jawaban

jasa angkutan umum ini sudah bukan lagi non jkp jadi atas penyerahannya jd objek ppn namun masuk dalam pasla 16B yaitu yg mendapatkan fasilitas, dalam sp disebutkan jasa ini dapat fasilitas bebas PPN namun aturan lebih lanjutnya belum ada silakan ditungggu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/166005--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)