faq1:5k34:166005--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
badan armada truk - plat kuning untuk angkutan barang - jasa angkutan umum darat - plat kuning, masih bukan jasa kena pajak ?
Jawaban
jasa angkutan umum ini sudah bukan lagi non jkp jadi atas penyerahannya jd objek ppn namun masuk dalam pasla 16B yaitu yg mendapatkan fasilitas, dalam sp disebutkan jasa ini dapat fasilitas bebas PPN namun aturan lebih lanjutnya belum ada silakan ditungggu
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k34/166005--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)