faq1:5k34:165999--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misal kita terima pembayaran atas Penjualan ke PT B (Jepang) tersebut maka apakah tetap tidak terutang PPN karna penyerahan terjadi diluar Pabean (PT A jepang ke PT B jepang)? Cara pelaporan pajakny bagaimana?
Jawaban
Yang diatur adalah transaksi awal ke PT A di Jepang. Atas transaksi ekspor, digunakan dokumen yang dipersamakan dengan FP berupa PEB sesuai PER-16/2021. Ketika melakukan ekspor, seharusnya atas 100 pc BKP tersebut sudah tercantum di PEB-nya. Data yang sesuai PEB inilah yang dilaporkan di SPT Masa PPN-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165999--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)