User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165998--03-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada pembatalan FP, SPT normal sudah dilaporkan. harus bagaimana?

Jawaban

Silakan lakukan pembetulan SPT masa PPN, jika terdapat KB maka silakan disetorkan + kemungkinan dikenai sanksi keterlambatan setor

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k34/165998--03-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)