User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165997--05-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PT. Natural Aren Koltim dengan NPWP 65.371.512.8-815.000, sebelumnya PT perorangan, sekrang berubah menjadi PT Perseroan terbatas dengan akta PT yang baru bagamana proses perubahan datanya di KPP ?

Jawaban

Secara ketentuan di pasal 13 PER-04/2020 perubahan bentuk badan hukum tidak bisa dilakukan perubahan data. Seharusnya atas NPWP perseroan dibuatkan NPWP baru tapi jika ada kendala seperti yang sudah disampaikan, disarankan untuk konfirmasi ke KPP-nya untuk dilasiskan atau ada arahan lain dari KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165997--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)