User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165994--05-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi tahun 2021 ada kontrak dgan PT A, untuk penerjaan suatu proyek nah, atas kontrak tsb sudah kami klaim untuk DP 30 % dr nilai proyek dengan mengeluarkakn invoice dan faktur pajak dan sudah kami terima pembauyarannya dari PT A pengerjaan proyek tersebut blm dijalankan nah, bulan ini, atas proyek kami dengan PT A tersebut beralih ke PT X jadi pengerjaan konstruksi gedung yg semula dengan PT A, beralih ke PT X

Jawaban

Kalau transaksi dengan PT A dianggap dibatalkan, maka atas FP-nya juga bisa dibatalkan. Ke PT X bisa dibuatkan FP baru

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165994--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)