faq1:5k34:165986--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP membetulkan sendiri SPT Tahunan Badan 2019 mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan ya? Ini dikenakan sesuai KMK April 2020 atau Mei 2020?
Jawaban
Pasal 8 ayat (2), sanksi dihitung mulai dari sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d. tanggal pembayaran. Berarti untuk WP Badan, saat penyampaian SPT berakhir adalah 1 Mei (tahun buku = tahun kalender). Pakenya KMK-540/2020 ya kalo ketetapannya terbit setelah 2 November 2020 dan penghitungan sanksinya sebelum 2 November 2020 (berlaku UU Cika).
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/165986--05-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)