faq1:5k34:165973--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
@kring_pajak selamat sore min, mau tanya, apabila melakukan perubahan tahun buku apakah akan dilakukan pemeriksaan?? https://twitter.com/Chachatann/status/1543882304732352513
Jawaban
Secara ketentuan dalam surat edaran tahun 1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak, Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak, maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru akan dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/165973--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)