faq1:5k34:165971--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan BKP dari TLDDP ke Batam,lawan transaksi ada sktd. apabila mereka ingin transaksi tanpa menggunakan PPN, apakah mereka cukup menggunakan SKTD atau PPBJ ataupun duadua nya Pak?
Jawaban
untuk mendapatkn fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas sesui PMK 173/2021, pengusaha di Kawasan Bebas harus buat PPBJ. Tapi kalau misalkan fasilitas PPN tidak dipungutnya berdasarkan ketentuan PMK 41/2020 dan pihak penerima BKP memiliki SKTD, maka dasar pemberian fasilitasnya adalah PMK 41/2020 bukan PMK 173/2021, jadi seharusnya tidak membuat PPBJ tidak masalah, karena fasilitas yang dimanfaatkan adalah fasilitas PPN tidak dipungut sesuai PMK-41/2020
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/165971--05-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1