faq1:5k34:165961--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
min saya ada cases no SPPB untuk pt A terpakai di PT B dan teruplod sukses. Bagaimana ya min cara pengembaliannya?
Jawaban
jika ada kesalahan pencantuman nomor SPPB maka bisa lakukan pembatalan faktur pajaknya dulu kemudian buat faktur pajak lagi dengan mencantumkan nomor SPPB yang benar. Sebaiknya WP konfirmasi KPP juga terkait pembatalan faktur pajak tersebut ya Mas.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165961--05-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)