User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165961--05-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

min saya ada cases no SPPB untuk pt A terpakai di PT B dan teruplod sukses. Bagaimana ya min cara pengembaliannya?

Jawaban

jika ada kesalahan pencantuman nomor SPPB maka bisa lakukan pembatalan faktur pajaknya dulu kemudian buat faktur pajak lagi dengan mencantumkan nomor SPPB yang benar. Sebaiknya WP konfirmasi KPP juga terkait pembatalan faktur pajak tersebut ya Mas.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/165961--05-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)