faq1:5k34:165960--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya, Misal kita ada Ekspor 100 Pcs ke PT A di Jepang. 10 Pcs Tidak Sesuai dan Akan kita ke Jual ke PT B Di Jepang Juga (Tidak Retur ke Indonesia). Pertama PPNnya Seperti apa? Kedua Dokumen yg dipersamakan dengan FPnya Apa?
Jawaban
jika penyerahan dilakukan di luar daerah pabean maka tidak dikenai PPN karena di luar cakupan UU PPN sehingga tidak memerlukan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165960--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)