User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165960--05-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya, Misal kita ada Ekspor 100 Pcs ke PT A di Jepang. 10 Pcs Tidak Sesuai dan Akan kita ke Jual ke PT B Di Jepang Juga (Tidak Retur ke Indonesia). Pertama PPNnya Seperti apa? Kedua Dokumen yg dipersamakan dengan FPnya Apa?

Jawaban

jika penyerahan dilakukan di luar daerah pabean maka tidak dikenai PPN karena di luar cakupan UU PPN sehingga tidak memerlukan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/165960--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)