faq1:5k34:165944--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15 Q: saya sudah melaporkan PPS pd tgl 30 juni, tetapi saat pengunduhan bukti pelaporan/SPPH terjadi corup berkas/error. setelah tgl 1 nya saya tidakl bisa mengases webside karena sudah di hapus oleh kantor pajak, saya sudah menghubungi kantor pajak terdaftar yaitu di kpp sukoharjo tapi masih belum ada kemajuan. apakah ada cara lain agar saya bisa mendapat SPPH kebijakan 1 dan kebijakan 2 milik saya ?
Jawaban
#15A: Untuk unduh SKET boleh diarahkan sementara coba konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/165944--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)