User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165936--05-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami menerima Downpayment (terbit FP a/ uang muka) dari customer untuk pengerjaan sesuatu, tapi krn ada satu hal, dibatalkan oleh customer, FP tsb batal, dan UM dikembalikan, selanjut nya kami terima pembayaran atas denda pembatalan, apakah kami perlu terbit FP ? —- denda pembatalan ini apa ya mas/mbak?

Jawaban

Di jawab secara normatif saja bedasarkan Pasal 4 UU PPN, bahwa PPN di kenakan atas penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sepanjang atas pembayaran tersebut tidak ada penyerahan BKP/JKP, maka harusnya tidak di kenakan PPN.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/165936--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)