faq1:5k34:165930--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pt a menyerahkan tanah ke pemdes, maksudnya yg 0% atas perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum apa ?
Jawaban
itu kalau wp jual belinya dalam rangka penugasan khusus, tp kalau bukan hanya penyerahan biasa bisa jd hibah tp kalau ga memenuhi hibah karena gabisa minta skb bisa jd dianggap penyerahan biasa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k34/165930--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)