User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165913--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi orang tua & anak bekerja pada suatu perusahaan yang sama. Apakah atas hibah (seharusnya tidak berhubungan dengan pekerjaan) bisa termasuk/dianggap hibah sehubungan dengan pekerjaan? Karena orang tua tersebut hendak memberikan hibah berupa uang tunai kepada anaknya.

Jawaban

YANG DIMAKSUD DENGAN HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN PEKERJAAN Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut. (Pasal 8 ayat (3) PP 94 TAHUN 2010) Contohnya bisa dilihat di bagian penjelasan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165913--05-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)