Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi orang tua & anak bekerja pada suatu perusahaan yang sama. Apakah atas hibah (seharusnya tidak berhubungan dengan pekerjaan) bisa termasuk/dianggap hibah sehubungan dengan pekerjaan? Karena orang tua tersebut hendak memberikan hibah berupa uang tunai kepada anaknya.
Jawaban
YANG DIMAKSUD DENGAN HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN PEKERJAAN Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut. (Pasal 8 ayat (3) PP 94 TAHUN 2010) Contohnya bisa dilihat di bagian penjelasan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK