User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165911--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah diperbolehkan (secara perpajakan), PT memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pemegang sahamnya?

Jawaban

Di PP 94 tahun 2010 pasal 12, hanya diatur mengenai mengenai bunga wajar atas pinjaman dari pemegang saham ke PT. Apabila dalam hal berkebalikan seharusnya memenuhi unsur kewajaran sebagaimana PMK 169 tahun 2015. Apabila kasusnya adalah pemegang saham OP pinjam ke PT berapa bunganya maka secara perpajakan tidak diatur mengenai berapa besar bunga pinjaman dari PT ke Orang Pribadi pemegang saham.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165911--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)