User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165901--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah DPP PPh 23 senilai jasa+PPN?

Jawaban

Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k34/165901--05-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)