faq1:5k34:165898--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanya ttg lapor spt op bisa? terkait pengusaha ecer bebas omset lebih dr 4,8M.bagaimana cara saya melaporkannya apakah melakukan pembukuan atau pencatatan?
Jawaban
Bagi usaha, formnya 1770 polos. Dan kalo sudah lebih dari 4,8M, maka wajib pembukuan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/165898--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)