User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165898--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya ttg lapor spt op bisa? terkait pengusaha ecer bebas omset lebih dr 4,8M.bagaimana cara saya melaporkannya apakah melakukan pembukuan atau pencatatan?

Jawaban

Bagi usaha, formnya 1770 polos. Dan kalo sudah lebih dari 4,8M, maka wajib pembukuan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/165898--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)