User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165869--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya punya karyawan yang bayar pph karyawan saya atau karyawan? dan saya ada baca kaya bertahap gitu misal sampe 60 juta sebesar 5 % diatas itu sampe 100 juta kalo gak salah 10/15% itu siapa yang bayar dan apakah dari gaji karyawan? apa dikaryawan bisa bayar sendir thanks

Jawaban

Betul, Mas. Dipotong oleh pihak pemberi kerja sesuai PER-16/PJ/2016. Bisa ditambahkan informasi untuk skema penghitungan PPh-nya bisa dilihat di lampiran PER-16/PJ/2016

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165869--05-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1