User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165866--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ada teman dia NPWP nya non efektif. apakah jika saya memperkerjakan dia sebagai karyawan saya ( di pt ) gaji diatas PTKP tetap bisa saya bayarkan pph nya dan saya bisa lapor masa bulanan nya.

Jawaban

Iya, tetap bisa, Mas. Disarankan untuk pengaktifan NPWP saja kalau sudah tidak memenuhi kriteria NE di pasal 24 PER-04/2020

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165866--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)