faq1:5k34:165866--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ada teman dia NPWP nya non efektif. apakah jika saya memperkerjakan dia sebagai karyawan saya ( di pt ) gaji diatas PTKP tetap bisa saya bayarkan pph nya dan saya bisa lapor masa bulanan nya.
Jawaban
Iya, tetap bisa, Mas. Disarankan untuk pengaktifan NPWP saja kalau sudah tidak memenuhi kriteria NE di pasal 24 PER-04/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165866--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)