faq1:5k34:165865--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalnya saya pake jasa sewa kendaraan dan perusahaan tersebut memiliki skb sebagai berikut, apakah saya perlu melapor nihil?
Jawaban
Sepanjang saat terutang PPh Pasal 23 tsb masih dalam periode SKB berlaku maka jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil karena ada SKB. Pemotong tetap membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sesuai PER-24/PJ/2017, saat pembuatan bupot silakan input nomor SKB-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165865--05-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1