User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165865--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalnya saya pake jasa sewa kendaraan dan perusahaan tersebut memiliki skb sebagai berikut, apakah saya perlu melapor nihil?

Jawaban

Sepanjang saat terutang PPh Pasal 23 tsb masih dalam periode SKB berlaku maka jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil karena ada SKB. Pemotong tetap membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sesuai PER-24/PJ/2017, saat pembuatan bupot silakan input nomor SKB-nya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165865--05-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1