faq1:5k34:165852--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ada penjualan atas tanah/bangunan yng dilakukan secara angsuran, nama pada saat pertengahan pembeli mengalihkan angsuran tersebut ke pihak lain, bagaimana dengan faktur pajak yng sudah diterbitkan dari angs1 hingga angs 6(misalkan) dan ppn yg sdh disetorkan?
Jawaban
sampaikan dulu mengenai pembuatan faktur yang harus sesuai dengan keadaan sebenarnya, ini skema transaksinya overkreditm dan belum diatur khusus sehingga coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k34/165852--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1