User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165852--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada penjualan atas tanah/bangunan yng dilakukan secara angsuran, nama pada saat pertengahan pembeli mengalihkan angsuran tersebut ke pihak lain, bagaimana dengan faktur pajak yng sudah diterbitkan dari angs1 hingga angs 6(misalkan) dan ppn yg sdh disetorkan?

Jawaban

sampaikan dulu mengenai pembuatan faktur yang harus sesuai dengan keadaan sebenarnya, ini skema transaksinya overkreditm dan belum diatur khusus sehingga coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k34/165852--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1