faq1:5k34:165851--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau WP PP 23 terima omset tetapi omset tsb masuk ke rekening pribadi (pemilik CV) bagaimana ya?

Jawaban

Harusnya tidak masalah, karena omset ini jika dicatat sebagai omset CV maka nanti pengenaan pajaknya hanya di tingkat CV nya saja, dan ketika si pemilik melakukan penarikan dana (prive) dari cv nya itu juga bukan termasuk objek pajak karena diatur di UU PPh HPP pasal 4 ayat 3 huruf i

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k34/165851--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)