User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165845--04-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Hai min @kring_pajak untuk perhitungan STP keterlambatan pembayaran pajak PPh 21 itu gimana ya caranya, sebagai contoh kami ada pajak terhutang bulan februari 2020 sebesar Rp. 701.493 lalu kami bayar tgl 20 Januari 2021 nah kami mendapatkan STP bunga atas keterlambatan pembayaran

Jawaban

kalau cara menghitungnya kita gausah mencontohkan pakai data wp sih mas karena kalau salah, nanti jadi bahan wp protes ke KPP. jelasin aja kaya gini: sanksi dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyetoran pph 21 dengan tarif bunga yang berlaku pada bulan saat dimulainya penghitungan sanksi dengan jumlah bulan sesuai jumlah bulan keterlambatan penyetoran atau diterbitkannya STP mas.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k34/165845--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1