faq1:5k34:165839--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
misalkan ada pembeli yang membeli tanah/bangunan secara angsur, namaun pada pertengahan angsuran pembeli tersebut melakukan pengalihan atau pembatalan untuk ppn yng sudah kita setor dan faktur pajaknya bagaimna yh? Note: uang angsuran dikembalikan.
Jawaban
Jika transaksinya memang batal, WP bisa membatalkan FP-nya kemudian membetulkan SPT PPN terkait. Status SPT PPN tersebut akan menjadi LB dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165839--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)