User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165839--04-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

misalkan ada pembeli yang membeli tanah/bangunan secara angsur, namaun pada pertengahan angsuran pembeli tersebut melakukan pengalihan atau pembatalan untuk ppn yng sudah kita setor dan faktur pajaknya bagaimna yh? Note: uang angsuran dikembalikan.

Jawaban

Jika transaksinya memang batal, WP bisa membatalkan FP-nya kemudian membetulkan SPT PPN terkait. Status SPT PPN tersebut akan menjadi LB dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165839--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)