User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165829--04-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk banding yang diajukan sebelum UU HPP namun sampai sekarang belum keluar hasilnya. Jika kalah, apakah sanksinya mengacu ke peraturan lama 100% atau sesuai UU HPP 60%?

Jawaban

Sesuai putusan bandingnya terbit kapan, kalau terbit setelah berlakunya UU HPP, maka nilai nya sesuai dengan yang di sebutkan di UU HPP (5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/165829--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)