User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165821--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya misal kami betransaksi dengan perusahan konstruksi dan jenis transaksinya adalah pembelian seragam, apakah kami wajib potong pph?

Jawaban

Coba digali dulu mba detail transaksinya seperti apa, apakah jual beli biasa? Jika iya, maka tidak ada aspek potput pph dalam transaksi tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165821--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)