faq1:5k34:165821--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya misal kami betransaksi dengan perusahan konstruksi dan jenis transaksinya adalah pembelian seragam, apakah kami wajib potong pph?
Jawaban
Coba digali dulu mba detail transaksinya seperti apa, apakah jual beli biasa? Jika iya, maka tidak ada aspek potput pph dalam transaksi tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165821--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)