faq1:5k34:165820--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#55Q: mau bertanya, apakah rapel gaji masuk ke penghasilan teratur atau tidak teratur ya pak?
Jawaban
#55A: balik ke normatif di pasal 1 angka 15, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/165820--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)