User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165820--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#55Q: mau bertanya, apakah rapel gaji masuk ke penghasilan teratur atau tidak teratur ya pak?

Jawaban

#55A: balik ke normatif di pasal 1 angka 15, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/165820--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)