User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165818--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#39Q twitter Misal Toko Bangunan A ini tdk mempunyai npwp, tetapi pemiliknya punya npwp atas nama pribadi, jadi nanti nama faktur pajak nya atas nama pemiliknya/pribadi.. boleh tdk kak?

Jawaban

#39A: Halo dik, ini boleh dikonfirmas dulu dik, apakah Toko Bangunan A ini atas nama perorangan misalnya memang usahanya si WP OP ini atau sejatinya atas nama badan. Jika atas nama perorangan maka identitas di faktur pajaknya atas nama si OP ini, namun jika secara ketentuan Toko Bangunan tsb adalah berbentuk badan sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b di UU PPh sttd UU HPP, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tida

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/165818--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)