faq1:5k34:165817--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear Kring Pajak, mau tanya, sy ada ikut PPS, sdh submit, sudah byr juga, sdh ada ntpn utk pembayaran tebusan PPS.krn satu dan lain hal, sy lupa eksekusi konfirmasi pembayaran di aps djppnline, termasuk juga blm mendownload SPPHnya.mhn petunjuk, bgmn baiknya. thx
Jawaban
Iya, program PPS sudah berakhir. Atas nilai yg terlanjur disetor bisa diajukan Pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165817--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)