User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165817--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dear Kring Pajak, mau tanya, sy ada ikut PPS, sdh submit, sudah byr juga, sdh ada ntpn utk pembayaran tebusan PPS.krn satu dan lain hal, sy lupa eksekusi konfirmasi pembayaran di aps djppnline, termasuk juga blm mendownload SPPHnya.mhn petunjuk, bgmn baiknya. thx

Jawaban

Iya, program PPS sudah berakhir. Atas nilai yg terlanjur disetor bisa diajukan Pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165817--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)