User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165811--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#52Q: Tempat pemusatan PPN terutang melakukan perubahan data nama, apakah harus pemberitahuan pemusatan ulang/atau melakukan perubahan?

Jawaban

#52A by pm pemusatan sesuai PER-11/PJ/2020. harusnya atas kasus tsb tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang pemusatan, di PEr-11/PJ/2020 tidak diatur.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/165811--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)