faq1:5k34:165805--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#53Q: mas/mbak wp nanya > Terkait Realisasi Insentif PPh 21 DTP PMK 9 2021, jika tidak dapat melampirkan bukti pembayaran gaji atas karyawan yang masuk dalam kelompok mendapatkan Insentif dari Pemerintah, apakah ada sanski dan denda? Sekaligus aturannya. Terima kasih
Jawaban
#53A by pm di PMK-9/PMK.03/2021 maupun di SE-44/PJ/2021 tidak disebutkan harus melampirkan dokumen tsb. jadi harusnya tidak ada sanksi atas itu.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k34/165805--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)