User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165805--04-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#53Q: mas/mbak wp nanya > Terkait Realisasi Insentif PPh 21 DTP PMK 9 2021, jika tidak dapat melampirkan bukti pembayaran gaji atas karyawan yang masuk dalam kelompok mendapatkan Insentif dari Pemerintah, apakah ada sanski dan denda? Sekaligus aturannya. Terima kasih

Jawaban

#53A by pm di PMK-9/PMK.03/2021 maupun di SE-44/PJ/2021 tidak disebutkan harus melampirkan dokumen tsb. jadi harusnya tidak ada sanksi atas itu.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/165805--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)