faq1:5k34:165796--04-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya misalnya Februari 2022 menerbitkan faktur pajak uang muka dengan tarif 10%. Lalu Transaksi baru terjadi bulan Mei 2022 dan diterbitkan kembali faktur pajak tarif 11%. Perhitungannya bagaimana ya ? bagaimana dengan uang muka yang sudah diterbitkan faktur pajak dengan tarif 10%
Jawaban
betul, sesuaikan dengan saat harus buat FP. Kalo dia uang muka di Feb berarti masih berlaku tarif yang lama. Saat pelunasan harus buat FP lagi, sudah tarif yang baru kalo terbit setelah april 2022
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/165796--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)