faq1:5k34:165792--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perubahan pejabat pnandatangan faktur apakah masih harus pemberitahuan ke kpp?
Jawaban
sejak berlakunya per 03/2022 sudah tidak perlu memberitahukan ke kpp. silakan langsung ubah di menu referensi, administrasi user, ubah nama lengkapnya, simpan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k34/165792--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)