faq1:5k34:165787--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Karyawan pindah perusahaan dari apakah perlu memperhitungkan A1 dari persahaan sebelumnya?
Jawaban
Tidak, karyawan dianggap baru bekerja di tengah tahun karena beda entitas.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/165787--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)