User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165787--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan pindah perusahaan dari apakah perlu memperhitungkan A1 dari persahaan sebelumnya?

Jawaban

Tidak, karyawan dianggap baru bekerja di tengah tahun karena beda entitas.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k34/165787--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)