faq1:5k34:165785--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Min, saya ada menerbitkan faktur pajak dgn kode 050. Knp waktu posting di web fp itu masuk ke kalkulasi di spt induk, sedangkan kalau posting di desktop efaktur jd gak masuk ya? Jd nilai kurang bayar antara web dan desktop jd beda. Knp ya?
Jawaban
Kita ga punya penjelasan tentang hal ini, begitu pula aku belum ketemu kasus WP lain yang mengalami, jadi sebenarnya yang penting angka di web sudah benar, perbedaan itu bisa di abaikan, karena kan yang akan di laporkan sesuia yang web, silakan coba posting ulang secara berkala yang di desktop, kalo masih belum berubah juga, dan ternyata bagi WP itu “mengganggu”, boleh di sarankan untuk di sampaikan ke KPP, agar bisa di lasiskan.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/165785--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)