faq1:5k34:165784--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#45Q selamat siang, saya ingin menanyakan , jika menggunakan jasa outsourcing dan tagihannya dipisah antara gaji dan jasanya.. yang ingin saya tanyakan apakah tagihan tersebut dikenakan PPN jika iya apakah sebesar total atau hanya jasanya saja
Jawaban
#45A: Jasa penyediaan tenaga kerja sesuai pasal 16B UU HPP merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya, untuk teknis lebih lanjut boleh diarahakn untuk konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/165784--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1