User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165784--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#45Q selamat siang, saya ingin menanyakan , jika menggunakan jasa outsourcing dan tagihannya dipisah antara gaji dan jasanya.. yang ingin saya tanyakan apakah tagihan tersebut dikenakan PPN jika iya apakah sebesar total atau hanya jasanya saja

Jawaban

#45A: Jasa penyediaan tenaga kerja sesuai pasal 16B UU HPP merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya, untuk teknis lebih lanjut boleh diarahakn untuk konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/165784--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1